Generus Indonesia
Ketika Mengabdi Menjadi Risiko. Gambar: Generus

Ketika Mengabdi Menjadi Risiko: Pelajaran dari Kasus Nadiem Makarim

Oleh Fitri Utami

Ada narasi yang kita percaya bersama dan terus kita wariskan dari generasi ke generasi: belajar yang sungguh-sungguh, raih kompetensi terbaik, lalu gunakan itu untuk membangun negeri. Masuk ke pemerintahan. Ubah sistem dari dalam. Jadilah bagian dari solusi.

Narasi itu indah. Dan tidak sepenuhnya salah. Tapi membutuhkan satu kondisi yang sering kita lupakan untuk disebutkan: bahwa sistem yang akan kamu masuki itu cukup aman untuk dimasuki oleh orang yang benar-benar ingin membangun, bukan hanya oleh mereka yang sudah tahu cara bertahan di dalamnya.

Pada 13 Mei 2026, jaksa menuntut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun, dengan kerugian negara yang dituduhkan sebesar Rp2,1 triliun. Tuntutan ini disertai kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp5,6 triliun.

Terlepas dari apa pun putusan akhirnya, satu hal sudah terjadi dan tidak bisa ditarik kembali: di seluruh Indonesia, jutaan anak muda yang pernah bercita-cita membawa keahlian mereka ke sektor publik kini sedang menimbang ulang kalkulasi itu dengan sangat cermat.

Nadiem bukan figur biasa. Ia adalah pendiri Gojek, ekosistem teknologi yang membuka lapangan kerja bagi jutaan pengemudi ojek, kurir, dan mitra UMKM di seluruh nusantara. Ketika ia masuk ke kabinet, banyak yang melihat itu sebagai preseden baik: bahwa pemerintah terbuka pada orang-orang dengan rekam jejak nyata di luar birokrasi.

Kini, rekam jejak itu sedang berhadapan dengan tuntutan 18 tahun penjara di pengadilan Tipikor.

Banyak publik menyoroti dalam media sosial mengenai satu ironi yang sulit diabaikan: negara terus meminta yang terbaik dari warganya, sementara sistem di dalamnya belum tentu cukup aman untuk menerima mereka. Kalau orang seperti Nadiem saja bisa berakhir di sini, siapa yang masih merasa cukup aman untuk mencoba hal yang sama?

Ada dua hal yang harus dijaga agar tidak saling menghancurkan satu sama lain. Pertama: pemberantasan korupsi adalah keharusan mutlak. Tidak ada kompetensi yang cukup besar untuk menjadi alasan seseorang lolos dari akuntabilitas hukum. Jika terbukti ada penyelewengan, hukum harus berjalan — siapapun pelakunya.

Kedua: proses hukum yang terasa tidak proporsional, tidak transparan, atau terlalu mudah digunakan sebagai alat politik akan menghasilkan efek gentar yang jauh melampaui satu kasus. Hal ini membuat seluruh ekosistem talenta yang tidak korupsi, yang benar-benar ingin mengabdi memilih untuk menjauh.

Korupsi yang terungkap menghasilkan kerugian yang bisa dihitung. Tapi ada kerugian lain yang tidak pernah masuk laporan keuangan negara: talenta yang memilih tidak masuk. Insinyur lulusan terbaik yang akhirnya memilih perusahaan swasta. Ekonom muda yang merasa sistem publiknya terlalu berbahaya untuk dimasuki dengan tangan bersih. Teknolog yang melihat apa yang terjadi lalu memutuskan: tidak, terima kasih.

Kerugian itu tidak tercatat. Tidak ada yang menuntut ganti ruginya. Tapi ia menumpuk setiap tahun dalam bentuk birokrasi yang tidak bertransformasi, kebijakan yang tidak cukup cerdas, dan inovasi yang tidak pernah sempat lahir.

Lalu apa yang harus berubah?

Pertama, perlu ada kejelasan hukum yang lebih tegas soal batas tanggung jawab menteri versus pelaksana teknis. Seorang menteri menetapkan arah kebijakan bukan menandatangani setiap dokumen pengadaan. Ketika garis itu kabur, siapapun yang duduk di kursi menteri menjadi tersandera oleh setiap keputusan teknis yang diambil orang-orang di bawahnya.

Sistem seperti itu tidak hanya tidak adil tapi juga tidak mendorong orang terbaik untuk mau duduk di kursi itu.

Kedua, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu didesain ulang secara serius. Selama sistem pengadaan masih menjadi labirin yang mudah dijadikan celah korupsi sekaligus jebakan hukum bagi yang tidak korupsi, maka masalah ini akan terus berulang — berganti nama, berganti era, berganti terdakwa.

Ketiga, proses hukum harus benar-benar bebas dari kepentingan politik. Bukan sebagai slogan, tapi sebagai standar yang bisa diverifikasi publik. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan apakah sebuah kasus hukum murni penegakan atau ada agenda lain di baliknya, kepercayaan pada institusi runtuh dua kali pada terdakwanya, dan pada sistemnya.

Kita ingin generasi muda Indonesia belajar yang terbaik, lalu pulang dan membangun negerinya. Tapi narasi itu hanya akan hidup jika sistemnya layak untuk dimasuki. Bukan sistem yang sempurna karena tidak ada yang sempurna. Tapi sistem yang cukup adil untuk membedakan mana niat buruk dan mana niat baik yang salah langkah. Mana yang perlu dihukum dan mana yang perlu dilindungi.

Dan selama jaminan itu belum ada, narasi “belajar pintar untuk membangun negeri” akan terus terdengar indah di pidato wisuda — tapi semakin sepi peminatnya di kenyataan.