Oleh Yazid Ruziq Ibrahim
Di tengah gejolak ekonomi yang tidak pasti, baik saat ini maupun pada masa mendatang, serta tantangan dalam mengasuh anak, semakin banyak generasi muda yang mempertimbangkan pilihan childfree setelah menikah. Selain faktor ekonomi, sebagian orang memilih childfree karena merasa belum siap secara mental atau khawatir terhadap ketidakpastian lingkungan di masa depan. Namun, ada pula yang memilihnya karena ingin menghindari tanggung jawab pengasuhan anak.
Bagi sebagian generasi muda, memiliki anak dipandang sebagai beban yang besar. Kehadiran anak dianggap dapat membatasi karier, mengurangi waktu untuk diri sendiri atau bersama pasangan, serta menambah beban ekonomi. Pertimbangan untuk memilih childfree terkadang terasa masuk akal jika dilihat dari kondisi masing-masing pasangan. Meski demikian, pilihan ini tetap menimbulkan pro dan kontra, terutama jika ditinjau dari perspektif Islam.
Pernikahan menyatukan dua insan, laki-laki dan perempuan, dalam suatu ikatan yang sah. Salah satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga dan memperoleh keturunan. Hal ini antara lain tergambar dalam firman Allah Swt. dalam Surah An-Nahl ayat 72:
“Allah menjadikan bagi kamu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta memberimu rezeki dari yang baik-baik.”
Keturunan dapat menjadi bagian dari upaya membangun generasi berikutnya dan meneruskan nilai-nilai agama. Melalui pernikahan, pasangan suami istri membangun keluarga dan memperoleh keturunan dalam ikatan yang sah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Surah An-Nisa ayat 1:
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Dia menciptakan pasangannya; dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”
Selain itu, keturunan merupakan salah satu karunia Allah Swt. sebagaimana dijelaskan dalam Surah Asy-Syura ayat 49–50, yang menerangkan bahwa Allah menganugerahkan anak perempuan, anak laki-laki, keduanya, atau tidak menganugerahkan keturunan kepada siapa yang Dia kehendaki. Ayat ini juga mengingatkan bahwa kehadiran maupun ketiadaan keturunan berada dalam ketentuan Allah.
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa keturunan memiliki kedudukan penting dalam pandangan Islam: anak dapat menjadi karunia, bagian dari keberlanjutan generasi, sekaligus amanah yang menuntut tanggung jawab. Oleh karena itulah, keputusan untuk memilih childfree secara sadar dan permanen perlu ditinjau secara kritis melalui tujuan pernikahan dan pertimbangan fiqih dalam Islam.
Namun, pilihan untuk tidak memiliki anak tidak dapat dinilai secara bersamaan tanpa melihat latar belakangnya. Pasangan yang menunda kehamilan karena tekanan ekonomi, kesiapan fisik, atau kesiapan mental perlu mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang. Ada pula kondisi medis tertentu ketika kehamilan dapat membahayakan keselamatan perempuan, berdasarkan penilaian tenaga medis, atau ketika salah satu pasangan mengalami infertilitas. Kondisi-kondisi seperti ini perlu dibedakan dari keputusan childfree yang didasarkan semata-mata pada keinginan untuk tidak memiliki anak.
Dalam perspektif Islam, keturunan merupakan salah satu tujuan penting dalam pernikahan. Anak dipandang sebagai karunia Allah sekaligus amanah bagi orang tua untuk dirawat, dilindungi, dan dididik dengan baik. Oleh karena itu, pandangan yang semata-mata menempatkan anak sebagai beban atau penghalang kebebasan pribadi patut dikritisi.
Namun, pembahasan tentang childfree tetap perlu mempertimbangkan alasan dan kondisi pasangan, termasuk aspek kesehatan dan pertimbangan fiqih Islam. Dengan demikian, nilai penting keturunan dalam Islam dapat ditegaskan tanpa mengabaikan keadaan nyata yang dihadapi setiap pasangan yang telah menikah.










Leave a Reply
View Comments