Oleh Nabila Kartika Luthfa
Kebebasan berpendapat dan berserikat adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dalam sebuah negara demokrasi. Namun, kebebasan ini bukanlah kebebasan tanpa batas dan aturan.
Kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, tanpa merusak ketertiban umum dan menolak segala bentuk aksi anarki. Menyalurkan aspirasi secara damai dan konstitusional adalah kunci untuk menciptakan demokrasi yang sehat dan stabil.
Indonesia menjamin setiap warga negaranya mendapatkan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E ayat (3). Yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Meskipun dijamin oleh konstitusi, pelaksanaan hak tersebut tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh merugikan hak-hak orang lain atau mengganggu ketertiban umum.
Salah satu peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 7 UUD Nomor 9 Tahun 1998, memberikan kewajiban kepada aparat pemerintah untuk bertanggung jawab untuk melindungi Hak Asasi Manusia para peserta aksi.
Sedangkan, Pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1998, mensyaratkan aparat wajib dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan. Ini merupakan kerangka hukum yang memungkinkan masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya tanpa harus mengorbankan ketertiban dan keamanannya.
Menyalurkan aspirasi secara damai berarti memfokuskan energi pada tujuan yang jelas. Daripada terbawa emosi yang berujung pada vandalisme atau kekerasan, peserta aksi atau demonstran dapat menggunakan saluran-saluran yang lebih efektif dan terorganisir.
Contohnya, melalui audiensi dengan perwakilan rakyat, petisi digital, atau kampanye sosial yang terencana dan lainnya. Cara ini tidak hanya sah di mata hukum, tetapi juga lebih strategis dalam mencapai perubahan.
Tindakan anarki, seperti perusakan fasilitas publik, kekerasan terhadap aparat, atau penjarahan, justru mencederai tujuan dari demonstrasi itu sendiri. Aksi-aksi tersebut mengalihkan fokus dari tuntutan yang substansial menjadi pelanggaran hukum, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas dan melemahkan legitimasi gerakan.
Menyalurkan aspirasi secara damai bukanlah tanda kelemahan, melainkan kekuatan. Kekuatan untuk berkolaborasi, berdialog, dan membangun jembatan dengan pihak-pihak terkait. Ketika aspirasi disampaikan dengan cara yang benar, pihak pemerintah dan legislatif akan lebih terbuka untuk mendengarkan dan mencari solusi bersama.
Dengan demikian, aspirasi tanpa anarki adalah cara terbaik untuk memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dipertimbangkan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan demokrasi kita, di mana setiap individu memiliki peran penting dalam membangun bangsa tanpa harus merusak fondasinya.










Leave a Reply
View Comments